Internal PP Kalbar Berdamai, Laporan Restoran Tetap Diproses

Hukum35 Dilihat

BH7NEWSTV, Pontianak: Polemik internal di tubuh Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Barat antara Syarifal dan Mashudi alias Lonjong dipastikan telah berakhir. Kedua kader PP itu sepakat berdamai setelah dipertemukan langsung oleh Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) PP Kalbar, Abriansyah, pada Selasa, 30 Desember 2025.

Abriansyah membenarkan telah memanggil Mashudi yang menjabat sebagai Pengurus Anak Cabang (PAC) PP Kecamatan Pontianak Utara serta Syarifal selaku Wakil Ketua III Bidang Kemasyarakatan MPW PP Kalbar. Pertemuan tersebut dilakukan untuk meluruskan kesalahpahaman yang sempat mencuat di internal organisasi.

“Keduanya sudah saya panggil dan telah sepakat berdamai,” ujar Abriansyah, Rabu, 31 Desember 2025.

Ia menegaskan, persoalan antara Mashudi dan Syarifal murni merupakan dinamika internal organisasi dan tidak berkaitan dengan pengaduan dugaan pelanggaran hukum yang sebelumnya dilaporkan ke aparat penegak hukum.

“Perlu saya pertegas, perdamaian ini tidak ada hubungannya dengan pengaduan dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan dugaan pelanggaran lingkungan. Pengaduan tersebut tetap berjalan dan tidak kami campuri,” tegasnya.

Abriansyah menyampaikan, penanganan laporan dugaan pelanggaran tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pontianak dan pihak kepolisian. MPW PP Kalbar, kata dia, menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, MPW Pemuda Pancasila Kalimantan Barat secara resmi melayangkan pengaduan ke Polresta Pontianak terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta dugaan pembuangan limbah cair tanpa pengolahan.

Dugaan pelanggaran tersebut diduga dilakukan oleh pengelola Restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa atau Pondok One Sedap Rasa yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota.

Wakil Ketua III MPW PP Kalbar, Syarifal, menyebut pengaduan itu dilayangkan setelah pihaknya menemukan dugaan peredaran minuman beralkohol ilegal serta pembuangan limbah cair sisa cucian dan masakan berbahan daging babi yang langsung dialirkan ke saluran air tanpa proses pengolahan.

“Pengaduan sudah kami sampaikan secara resmi ke Polresta Pontianak pada Rabu, 24 Desember 2025 dan telah diterima,” kata Syarifal, Sabtu, 27 Desember 2025.

Ia berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui penyelidikan menyeluruh, baik terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup maupun dugaan pelanggaran perizinan penjualan minuman beralkohol.

“Ini penting demi menjaga ketertiban dan stabilitas Kota Pontianak. Setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Syarifal menegaskan, Pemuda Pancasila pada prinsipnya mendukung iklim usaha yang sehat di Kota Pontianak. Namun, dukungan tersebut harus sejalan dengan kepatuhan terhadap regulasi, khususnya dalam pengendalian peredaran minuman beralkohol dan pengelolaan limbah usaha.

“Limbah tidak boleh dibuang sembarangan karena berpotensi merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat. Usaha boleh berjalan, tapi aturan harus ditegakkan,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *