BH7NEWSTV, Pontianak: Penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap bocah 15 tahun berinisial NL menuai sorotan tajam dari pihak keluarga korban. Laporan yang ditangani Polda Kalimantan Barat sejak 24 November 2025 dinilai berjalan lamban dan belum menunjukkan kejelasan hukum, meski korban kini telah hamil memasuki usia delapan bulan.
Orang tua korban, Rohmiyadi, mengaku kecewa dengan proses hukum yang dinilainya stagnan. Hingga Minggu (18/01/2026), belum ada penahanan terhadap terduga pelaku meski pemeriksaan telah dilakukan.
“Laporan kami sejak 24 November 2025 sampai sekarang belum ada titik terang. Kasus ini seperti jalan di tempat,” ujar Rohmiyadi.
Ia menambahkan, keluarga terakhir menerima informasi bahwa salah satu terduga pelaku sempat diperiksa dua pekan lalu, namun tidak ditahan. Padahal, kondisi korban semakin memprihatinkan seiring kehamilan yang kian tua.
“Sampai kapan kami harus bersabar agar pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku?” tegasnya.
Menurut Rohmiyadi, terduga pelaku berinisial P yang merupakan kakek korban hanya dikenai wajib lapor dengan alasan sakit-sakitan. Sementara terduga pelaku lain berinisial R, yang disebut sebagai paman korban, belum ditindak dengan alasan keterbatasan komunikasi karena tunarungu sehingga memerlukan ahli bahasa.
“Satu pelaku hanya wajib lapor karena alasan sakit, yang satu lagi belum ditindak. Ini membuat kami semakin mempertanyakan keseriusan penanganan perkara,” katanya.
Kekecewaan keluarga memuncak hingga muncul ancaman mencabut laporan dari Polda Kalbar. Rohmiyadi menyatakan, bila tidak ada perkembangan signifikan, pihaknya akan melaporkan ulang perkara ini ke Polresta Pontianak.
“Kalau tetap begini, kami akan cabut laporan dan melapor ulang ke Polresta Pontianak agar kasus ini benar-benar ditangani,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan nenek korban, Rahajeng. Ia menilai alasan kesehatan yang digunakan penyidik tidak sesuai fakta di lapangan.
“Katanya sakit, tapi masih bekerja seperti biasa. Anaknya juga masih bebas beraktivitas. Kenapa tidak ditahan?” ucapnya dengan nada kecewa.
Rahajeng juga mengkritik informasi yang diterima keluarga terkait rencana penahanan pelaku setelah tes DNA dilakukan pascapersalinan. Menurutnya, hal itu tidak adil dan mengaburkan fokus utama perkara.
“Tes DNA hanya untuk mengetahui ayah biologis, bukan untuk membuktikan tindak rudapaksa yang dialami cucu saya,” tegasnya.
Keluarga korban menekankan agar penegakan hukum berjalan adil tanpa memandang latar belakang ekonomi.
“Jangan sampai pelaku bebas hanya karena kami orang tidak mampu. Kami hanya menuntut keadilan untuk anak kami yang hamil akibat perbuatan mereka,” pungkas Rahajeng.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait lambannya proses penanganan dan belum ditahannya para terduga pelaku. (Tim)






