BH7NEWSTV, Kubu Raya: Polemik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya dan CV Daya Motor II atau GT Radial kian memanas. Tudingan keras Bupati Kubu Raya Sujiwo yang menyebut GT Radial “pelit” dan “tidak pro UMKM” kini dipertanyakan publik, setelah fakta di lapangan mengungkap adanya dugaan miskomunikasi serius dan prosedur administratif yang serba mendadak.
Persoalan bermula ketika Pemkab Kubu Raya berniat meminjam lahan parkir GT Radial di Jalan Sungai Raya Dalam untuk mendukung Grand Opening kawasan Serdam sebagai Pusat Kuliner Kalimantan Barat. Namun, alih-alih berjalan mulus, rencana tersebut justru memantik kegaduhan setelah Bupati Sujiwo secara terbuka melontarkan pernyataan bernada menyudutkan pihak pengusaha.
Pernyataan tersebut bahkan disampaikan melalui akun media sosial resmi Bupati Kubu Raya dan dengan cepat viral. GT Radial dituding enggan mendukung UMKM, sebuah narasi yang memicu reaksi publik hingga berujung aksi demonstrasi dan terganggunya operasional usaha.
Humas GT Radial, Ferry Hidayat, membeberkan kronologi yang dinilainya tidak utuh disampaikan ke publik. Ia menyebut, komunikasi dari Pemkab berlangsung tidak sinkron dan terkesan memaksa.
“Kami menerima surat pertama dari Satpol PP Pontianak pada 21 November 2025 terkait pelebaran jalan. Lalu pada 28 November ada surat permohonan peminjaman halaman untuk kegiatan Grand Opening tanggal 20 Desember. Tetapi surat krusial dari Dinas Koperasi Kubu Raya baru masuk 17 Desember, hanya tiga hari sebelum peresmian,” ujar Ferry, Kamis (25/12/2025).
Surat ketiga tersebut, lanjut Ferry, bukan sekadar permohonan biasa, melainkan berisi surat pernyataan yang mengharuskan GT Radial menyetujui seluruh poin aturan penggunaan lahan, termasuk teknis operasional UMKM.
“Kami belum menolak apa pun. Kami justru langsung berkomunikasi dengan Kepala Dinas Koperasi untuk membahas isi surat. Tapi belum sempat ada kesepakatan, kami sudah dituding tidak mendukung UMKM,” tegasnya.
Salah satu poin krusial yang dipersoalkan GT Radial adalah jam operasional. Dalam surat disebutkan UMKM mulai beroperasi pukul 16.00 WIB, sementara operasional bengkel GT Radial baru selesai pukul 17.00 WIB.
“Ini kan harus dibicarakan. Kami perusahaan, tidak bisa serta-merta menandatangani surat pernyataan tanpa kajian teknis dan persetujuan internal. Apalagi waktunya sangat mepet,” jelas Ferry.
Menurutnya, ketidaksediaan menandatangani surat dalam waktu singkat justru dijadikan dasar untuk membangun narasi bahwa GT Radial anti-UMKM.
“Kalau kami menolak, sejak awal kami tidak akan mengizinkan Grand Opening di lokasi kami. Faktanya kami memberi ruang, tapi malah diframing buruk. Akibatnya kami didemo dan operasional terganggu,” ungkapnya.
Sikap Bupati Kubu Raya pun menuai sorotan tajam. Dari kacamata publik, langkah Sujiwo dinilai terburu-buru dan berpotensi membenturkan masyarakat dengan pengusaha lokal. Alih-alih menjadi penengah, pernyataan terbuka di media sosial justru dianggap memperkeruh suasana.
Tak berhenti di situ, Sujiwo juga disebut mengancam akan membongkar pagar samping milik GT Radial yang telah berdiri sejak 2021. Bahkan, persoalan yang berawal dari dugaan miskomunikasi administratif ini kini dibawa ke ranah hukum setelah Bupati memberi kuasa kepada Kejaksaan Negeri Mempawah.
Langkah tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: apakah polemik ini murni demi UMKM, atau justru cerminan buruknya komunikasi dan arogansi kekuasaan yang menekan pengusaha lokal?
Hingga berita ini diturunkan, polemik antara Pemkab Kubu Raya dan GT Radial masih bergulir, sementara kepercayaan publik terhadap cara pemerintah daerah menangani konflik dengan pelaku usaha lokal kian dipertaruhkan. (Tim)






